Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mencatat realisasi penyaluran Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan telah mencapai sekitar 33 persen dari target 35 persen, sebagai upaya memperlancar distribusi jelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, capaian tersebut mendekati target yang ditetapkan dengan batas evaluasi per 10 Februari.
“Per 5 Februari ini realisasinya sudah mencapai 33 persen. Tinggal sedikit lagi menuju target 35 persen,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, kebijakan penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan bertujuan memperpendek rantai distribusi agar pasokan lebih cepat sampai ke pasar rakyat, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Menurut Iqbal, kebijakan tersebut mulai berdampak pada pergerakan harga Minyakita di pasaran. Ia menyebut rata-rata harga nasional Minyakita yang sebelumnya berada di kisaran Rp16.800 per liter, kini turun menjadi sekitar Rp16.200 per liter.
“Kalau minggu lalu rata-rata nasional masih sekitar Rp16.800 per liter, sekarang sudah turun ke sekitar Rp16.200 per liter,” ujarnya.
Ia menegaskan, Minyakita bukan produk subsidi pemerintah dan tidak menggunakan anggaran negara, melainkan merupakan kewajiban produsen yang melakukan ekspor melalui skema domestic market obligation (DMO).
“Kalau produsen tidak ekspor, tidak ada kewajiban DMO. Tidak ada subsidi atau uang negara di Minyakita,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan penyaluran 35 persen Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola distribusi minyak goreng rakyat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Desember 2025 untuk memperbaiki distribusi, memperkuat pengawasan, dan menekan harga Minyakita agar lebih mendekati harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Penugasan BUMN pangan dalam penyaluran Minyakita bertujuan memastikan pasokan menjangkau pasar rakyat secara lebih merata, sekaligus mengurangi distorsi distribusi di tingkat pedagang.
Melalui skema ini, pemerintah berharap stabilisasi harga minyak goreng dapat berlangsung lebih efektif, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.
