Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 dari BPK sebagai evaluasi.

“Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra.

Sekda Bali dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Sabtu, mengatakan dengan sinergi dan pengawasan BPK yang kuat, diharapkan visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan dapat benar-benar terlaksana nyata, tidak hanya menjadi dokumen perencanaan.

BPK sendiri dalam laporannya menyatakan ada sejumlah temuan yang menunjukkan Bali belum optimal dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.

Namun, Sekda Dewa Indra mengambil ini sebagai evaluasi, sebab Gubernur Bali Wayan Koster telah menjadikan isu pangan sebagai isu strategis untuk dituntaskan.

Target pembangunan pangan Bali tidak hanya sebatas ketahanan pangan, tetapi juga menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri, jadi menurut Pak Gubernur kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, diakui bahwa praktik alih fungsi lahan masih terjadi cukup tinggi.

Karena itu, Gubernur Koster menetapkan regulasi yang lebih spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah cepat sembari menunggu penetapan perda tersebut, Pemprov Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh Bali.

“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” kata dia.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira sendiri menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan nasional BPK di seluruh Indonesia.

Laporan telah rampung pada akhir Desember 2025 namun baru dapat diserahkan saat ini kepada Pemprov Bali dan instansi terkait di wilayah Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal.

“Temuan tersebut antara lain belum sepenuhnya selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum maksimal, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian,” ujar Satria.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan, sistem informasi tata ruang pemerintah daerah juga belum sepenuhnya memuat informasi terkait LP2B.

BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026