Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial GMP (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez di Denpasar, Senin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Denpasar Timur. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jaya Giri Kecamatan Denpasar Timur.
Pelaku yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu gerai penjualan motor ini tak berkutik setelah digeledah dan di dalam tas selempang biru yang dibawanya ditemukan paket tembakau sintetis.
"Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis," kata Rizki.
Barang bukti yang ditemukan berupa lima plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus dengan plastik kuning, dengan berat bersih 34,64 gram.
AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan terduga pelaku GMP mengakui barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama EDGEX (DPO).
Dirinya hanya diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan EDGEX.
Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap tempel.
Atas perbuatannya, GMP dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.