Denpasar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, melatih perwakilan dari 30 perusahaan untuk penanganan pertama kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) guna meminimalisasi dampak lebih buruk.
“Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra di Gianyar, Selasa.
Pelatihan itu merupakan bagian dari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk simulasi penggunaan APAR.
Simulasi penggunaan APAR dipandu oleh instruktur dari Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, yang memberikan pembekalan teknis serta praktik langsung kepada peserta terkait penanganan awal kebakaran di lingkungan kerja.
Sejumlah peserta juga tampak antusias mengikuti pelatihan untuk memadamkan api dengan alat ringan.
“Kami terus mendorong pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan K3 secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ucapnya.
Suardana Putra juga menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.
Perusahaan juga wajib menyediakan APAR sesuai standar dan dalam kondisi siap pakai.
Selain simulasi penanganan kebakaran, narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali I Putu Adi Widyamika menekankan pentingnya pemenuhan norma K3, kewajiban perusahaan, serta peran pengawasan ketenagakerjaan.
Upaya itu mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui kolaborasi lintas instansi antara Disnaker Kabupaten Gianyar, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, serta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Suardana Putra berharap mampu meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
