Denpasar (ANTARA) - BPJS Ketanagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengungkapkan rata-rata sebanyak 90 persen dari total 58 usaha perikanan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali tergolong patuh memberikan perlindungan pada awak kapal perikanan.
“Begitu mereka mempekerjakan anak buah kapal (ABK), mereka langsung didaftarkan,” kata Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Agus Theodorus Parulian Marpaung di Denpasar, Bali, Jumat.
Saat ini, pihaknya mengejar sebanyak 10 persen pelaku usaha yang masih perlu digenjot cakupan perlindungan kepada awak kapal perikanan.
Salah satu upayanya adalah merangkul asosiasi dan komunitas untuk mempercepat cakupan kepesertaan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
“Sosialisasi bersama termasuk juga edukasi teknis dan kami memiliki beberapa cabang di Bali dan Banuspa, kami monitor dan evaluasi,” ucapnya.
Baca juga: RSUD Buleleng-BPJS Kesehatan edukasi jaminan kesehatan nasional
Tak hanya itu, pihaknya juga menempatkan agen penggerak jaminan sosial tenaga kerja Indonesia atau Perisai di Pelabuhan Benoa Bali untuk mengakomodasi perlindungan jaminan sosial awak kapal perikanan.
Selain kepatuhan, ia juga mengharapkan jumlah ABK yang didaftarkan jaminan sosial secara menyeluruh, termasuk saat para ABK itu melaut.
“Jadi yang ingin mendapatkan izin berlayar, maka ABK harus didaftarkan jaminan sosial, berapa ABK yang akan dibawa melaut,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, jumlah pekerja sektor perikanan pengolahan ikan di perusahaan pengolahan ikan (UPI) di Pelabuhan Benoa Denpasar mencapai sekitar 2.000 orang.
Baca juga: RSUD Buleleng-BPJS Kesehatan edukasi jaminan kesehatan nasional
Sedangkan jumlah awak kapal perikanan yang bekerja di perusahaan penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa diperkirakan mencapai 13 ribu hingga 15 ribu orang.
Sedangkan jumlah perusahaan mencapai 58 unit dan jumlah kapal penangkap ikan mencapai kisaran 600-700 unit kapal.
Di sisi lain, BPJS Ketenagkerjaan mencatat secara umum sebanyak 23.900 orang nelayan dan anak buah kapal sektor perikanan sudah terlindungi jaminan sosial di Bali.
Sedangkan mencermati data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, potensi jumlah pekerja di sektor perikanan dan nelayan mencapai sekitar 250 ribu orang sehingga masih ada ruang besar untuk menambah kepesertaan jaminan sosial.
“Jadi baru 10 persen kurang lebih yang terlindungi tapi itu dari sektor bukan penerima upah,” ucapnya.
Ada pun pekerja bukan penerima upah di antaranya pedagang, nelayan, pengemudi ojek, petani, sopir dan lainnya dapat menjadi peserta BPJamsostek itu dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Denpasar kunjungi banjar genjot jumlah kepesertaan