Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali memperluas perlindungan pekerja rentan, khususnya dari gejolak ekonomi, untuk memastikan jaminan sosial para pekerja bukan penerima upah itu.
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika ada risiko,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar I Gede Suardana Putra di Gianyar, Jumat.
Pemkab Gianyar telah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang saat ini disosialisasikan kepada masyarakat.
Melalui regulasi itu, pihaknya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi kepesertaan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi pekerjaannya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta rentan terhadap gejolak ekonomi.
“Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, perajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” ucapnya.
Ia menjelaskan regulasi itu menjadi dasar hukum yang memperkuat inovasi perlindungan sosial untuk pekerja rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata atau disebut dengan Perisai Aman.
Suardana berharap, sosialisasi regulasi itu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa/kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat luas untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
Di sela sosialisasi peraturan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Afrillah Nurachma berharap, lahirnya peraturan itu dapat mendongkrak tingkat kepesertaan.
Selain itu, masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ucapnya.
