Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali memberikan perlindungan kepada 2.268 pekerja yang mengerjakan proyek konstruksi di desa untuk memastikan jaminan sosial dan keselamatan kerja mereka.
"Dengan mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan konstruksi, mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani di sela-sela pemberian jaminan konstruksi desa di Ubud, Gianyar, Selasa.
Menurut dia, pemerintah desa sebagai pemberi kerja yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Berdasarkan data Pemkab Gianyar per 31 Juli 2025, sebanyak 135 kegiatan fisik atau pembangunan desa dikerjakan di kabupaten itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar I Wayan Arsana menjelaskan program jaminan konstruksi desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Gianyar Nomor 61 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Gianyar tentang pengalokasian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja konstruksi pada pembangunan yang menggunakan APBDes.
"Hingga saat ini ada 64 desa di Kabupaten Gianyar telah mengalokasikan program jaminan konstruksi untuk kegiatan fisik atau pembangunan desa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar Venina mengapresiasi inovasi Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait perlindungan pekerja yang mengerjakan proyek yang dibiayai pemerintah desa.
"Kabupaten Gianyar bukan hanya satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang melaksanakan program jaminan konstruksi desa, tetapi juga menjadi satu-satunya di tingkat nasional," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan desa yang meninggal dunia, dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
