Denpasar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali meminta seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dengan penyakit kronis meski sedang dinonaktifkan pusat.
“Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara,” kata Kepala Dinkes Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Bali, Kamis.
Anom mengatakan sesuai informasi Kementerian Sosial, pelayanan yang dibuka khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kronis, karena ketika ditemukan PBI JKN-nya nonaktif, otomatis akan segera diaktivasi kembali.
Penegasan ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinkes Bali yang diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam kondisi darurat maupun kebutuhan medis yang mendesak,” ujarnya.
Anom menjelaskan pasien dengan status PBI JKN nonaktif masih bisa mendapat pelayanan kesehatan hingga maksimal tiga bulan sambil menunggu proses reaktivasi.
Meski pasien tersebut jaminan kesehatannya dinonaktifkan, ia meminta rumah sakit, puskesmas dan klinik tetap memberikan pelayanan sesuai standar medis, standar keselamatan pasien, serta mengutamakan penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
“Status administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pasien, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” ucapnya.
Selain itu, di situasi ini fasilitas kesehatan juga diwajibkan menjamin kesinambungan pelayanan hingga kondisi pasien stabil, serta melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan secara tertib dan akuntabel.
Dinkes Bali juga meminta fasilitas kesehatan aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat terkait verifikasi kepesertaan dan mekanisme pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota agar kebijakan ini benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Anom mengimbau masyarakat PBI JKN tidak ragu melapor apabila mengalami penolakan pelayanan kesehatan akibat status jaminan kesehatan nonaktif.
