Tapera, lanjut dia, akan menjadi solusi atas permasalahan gap antara masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap karena miliki pemasukan atau pendapatan yang terbatas.
"Sehingga akan sedikit memaksa mereka ya dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Ya karena pada akhirnya juga iuran ini juga subsidi silang ya bentuknya," ujar Fithra kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.
"Baik ke belakang maupun keterlibatannya akan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi juga pada akhirnya," ujarnya pula.
Namun demikian, Tapera juga memiliki sisi negatif yakni dalam jangka pendek akan menambah biaya produksi bagi para pelaku usaha.
Secara langsung, pengusaha berkontribusi terhadap iuran sebesar 0,5 persen per bulan.
Sementara dampak tidak langsung, para pekerja yang dikenai kewajiban iuran 2,5 persen akan melakukan negosiasi kenaikan gaji kepada pemberi kerja sebagai proses penyampaian aspirasi.
"Dalam proses negosiasi mereka untuk income mereka di masa depan yang pada akhirnya iuran 2,5 persen ini secara tidak langsung terserap oleh pengusaha yang pada akhirnya menjadi biaya juga buat mereka," jelasnya.
Ia pun menegaskan, secara aturan memang dibebankan pada pekerja, namun pada praktiknya bisa saja semua secara tidak langsung akan ditanggung pengusaha lewat efek kenaikan gaji jangka panjang.
Hal itu pun dikhawatirkan menjadi biaya yang bisa mendorong terjadinya inflasi yang disebabkan dorongan biaya (cost push inflation) yang mampu memicu pengusaha mengurangi produksi.
"Bahkan implikasi jangka panjang itu ya mungkin pemberhentian karyawan/lay off. Ya kita bicara di jangka panjang juga efeknya," jelasnya.
Namun demikian, bila pemerintah mengharapkan hasil positif dari Tapera, ia mengusulkan agar Tapera benar-benar berfungsi sesuai tujuan utama, dibutuhkan adanya penciptaan perumahan secara masif untuk selanjutnya dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat.
"Ini bisa berhasil kalau institusi kita berjalan, pemerintahan kita bagus. Tanpa pemerintahan yang baik, Tapera ini menjadi tak berguna dan bahkan tidak mungkin menjadi beban perekonomian," tutupnya.
Baca juga: Pengamat: Pekerja perlu dapat kejelasan sebelum implementasi aturan Tapera
Baca juga: LPS sebut Tapera akan pengaruhi daya beli masyarakat
Baca juga: Apindo resmi tolak pemberlakuan iuran Tapera
Baca juga: Menteri PUPR pastikan iuran Tapera bukan uang yang hilang
Baca juga: PP Tapera sebut iuran peserta disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
Baca juga: Presiden Jokowi anggap wajar masyarakat berhitung terkait potongan Tapera
Baca juga: Revisi PP Tapera sebut iuran peserta BUMN sampai swasta diatur oleh Menaker