Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pemupukan dana peserta Tapera diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi bersifat fixed income sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan bahwa besaran pemupukan minimal sebesar deposito perbankan 12 bulan, sehingga hal ini sudah dikunci dalam undang-undang. BP Tapera tidak boleh misalkan investasinya itu ternyata bodong.
"Kenapa ini aman? Investasi yang dapat dilakukan hanya pada instrumen-instrumen investasi yang relatif aman, contohnya yang fixed income. Jadi kami tidak boleh main di saham karena ini tidak fixed income," kata Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman, seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
"Kami hanya boleh berinvestasi di instrumen-instrumen yang aman seperti surat utang negara, deposito, dan investasi-investasi lainnya yang bersifat fixed income. Memang tujuannya supaya memastikan dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman, tidak tergerus dan tidak hilang. Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," kata Sugiyarto.
Peserta Tapera juga bisa ikut mengawasi melalui aplikasi Tapera Mobile, sehingga dari aplikasi tersebut mereka bisa memantau saldo dan hasil pemupukan setiap hari.
"Kita di Tapera ini sudah memiliki aplikasi Tapera Mobile. Dari aplikasi itu juga sangat transparan, saldonya bisa dimonitor setiap hari, hasil pemupukannya juga bisa dipantau setiap hari," kata Sugiyarto.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud berupa deposito, surat utang pemerintah, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dibantah dana Tapera digunakan untuk bangun IKN
Baca juga: REI Bali; pengelolaan Tapera harus transparansi
Baca juga: Ketua MPR sarankan pemerintah tunda potongan gaji pekerja untuk Tapera
BP Tapera ungkap dana peserta diinvestasikan di instrumen fixed income
Selasa, 11 Juni 2024 18:17 WIB