Kuta, Bali (ANTARA) - Desa Adat Kuta di Kabupaten Badung, Bali, melarang penjualan petasan dan kembang api untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
“Kami sudah sebarkan pemberitahuan sejak enam bulan lalu,” kata Bendesa (pemimpin) Desa Adat Kuta Komang Alit Ardana di Kuta, Selasa.
Pihaknya akan menggandeng aparat berwenang untuk melakukan inspeksi mendadak di wilayah Desa Adat Kuta agar tidak ada pedagang yang berjualan kembang api dan petasan.
Selain itu pihaknya juga membatasi penyulutan kembang api dan petasan. Untuk perhotelan yang ada di kawasan permukiman warga, Desa Adat Kuta melarang aktivitas itu.
Larangan menyalakan kembang api dan petasan juga dilakukan untuk kawasan Pantai Kuta.
Pihaknya hanya memberikan satu izin kepada salah satu pusat perbelanjaan yang menyalakan kembang api berdurasi lima menit khusus pada pukul 00.00 WITA.
Selain karena alasan keamanan, ketertiban dan kenyamanan wisatawan, kata dia, larangan dan batasan menyalakan kembang api sebagai bentuk empati atas peristiwa bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air, termasuk di Sumatera.
“Kami imbau agar perayaan Tahun Baru itu tidak berlebihan, tidak hura-hura, karena situasi bangsa saat ini sedang tidak baik dengan adanya bencana alam,” ucapnya.
Desa Adat Kuta memiliki tempat wisata terkenal yakni Pantai Kuta dan sekitarnya yang setiap hari menarik kunjungan wisatawan asing dan domestik.
Kawasan wisata itu juga diperkirakan tetap menjadi magnet para wisatawan untuk melepas tahun 2025.
