“Penggunaan mesin parkir non-tunai hibah dari Bank BPD Bali di areal parkir Pantai Kuta ini merupakan yang pertama dan akan dilanjutkan ke berbagai tempat di wilayah Badung,” ujar PJ Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba.
Ia mengatakan Pemkab Badung sedang mengkaji penerapan sistem non-tunai kepada pengguna yang parkir di sepanjang jalan Pantai Kuta agar tidak ada lagi pungutan tunai.
“Bapak Bupati dan Wakil Bupati pimpinan kami bersama DPRD Kabupaten Badung sangat menekankan agar mengurangi penggunaan uang tunai,” kata dia.
Menurut Surya Suamba upaya itu dilakukan salah satunya karena Kabupaten Badung baru saja memperoleh predikat Kabupaten Percontohan Antikorupsi oleh KPK.
Baca juga: Polisi buka opsi tilang taksi parkir di jalan depan Pelabuhan Sanur
“Kami ini ingin mewujudkan Badung bebas korupsi dengan penerapan cashless dan juga dengan penggunaan sistem ini tidak ada lagi kebocoran dari pendapatan di Badung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Pemkab Badung berkomitmen untuk mengedepankan integritas dalam tata kelola aset dan dengan penggunaan cashless ini, mengurangi penggunaan uang tunai agar seluruh pendapatan yang ada langsung masuk ke sistem.
Nantinya pendapatan itu setelah masuk ke sistem baru akan dibagi sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Desa Adat Kuta, dimana 60 persen diberikan kepada desa adat.
“Dana itu akan dimanfaatkan untuk pengelolaan pantai termasuk juga untuk pembayaran gaji dan operasional, setelah itu 40 persen masuk ke Pemkab Badung,” kata Surya Suamba.
Baca juga: Desa adat larang parkir liar di jalan menuju Pelabuhan Sanur