Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Banuspa sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan.
"Universal Coverage Jamsostek di wilayah Banuspa perlu peningkatan maksimal agar target tercapai," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno dalam keterangannya di Denpasar, Selasa.
Data sepanjang 2024 terdapat 2.993.050 orang peserta aktif terdiri dari 1.991.468 orang pekerja formal sebanyak 1.001.582 orang pekerja informal. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan.
Dia mengatakan untuk meningkatkan cakupan semesta itu perlu kerja sama dengan stakeholder terkait, terutama harus menyamakan frekuensi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Wilayah Banuspa.
Kuncoro menegaskan seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar tingkatkan perlindungan pekerja
Kuncoro menyampaikan pekerja formal di wilayah kerja wilayah Banuspa hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari pekerja informal itu akan terus dimaksimalkan.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak penyelenggara berkomitmen berkolaborasi dengan para pihak, pemegang keputusan pemerintah maupun swasta untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka yang pekerja informal atau pekerja rentan.
Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Salah satunya Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi dan akuisisi program BPJS Ketenagakerjaan yang salah satu strateginya menyentuh pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.
Kuncoro mengungkapkan contoh selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan minta pemberi kerja pahami manfaat program JKP
BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
"Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," kata dia.
Dengan begitu, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerja sama.
BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.