Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar meminta pemberi kerja/perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.
“Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya di Denpasar, Bali, Rabu, (26/2).
Menurutnya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan tentang manfaat BPJamsostek.
Ada lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 adalah program jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Dia menjelaskan program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.
"Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, juga mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan," katanya.
Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Cep Nandi Yunandar mengatakan sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya.
Ia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.
“Program JKP masih relatif baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,” ucapnya.
Selama tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah membayarkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk 670 kasus.
Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.
"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.
Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.
Baca juga: RSUD Buleleng-BPJS Kesehatan edukasi jaminan kesehatan nasional
Baca juga: BPJS Kesehatan Denpasar kunjungi banjar genjot jumlah kepesertaan
Baca juga: RSUD Buleleng operasionalkan pengobatan pasien jantung JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan tekankan pentingnya deteksi dini penyakit cegah pemburukan