Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Made Putra Suryawan mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang adanya pengusaha yang melakukan impor buah-buahan.
"Kalau itu kami larang yang dari luar negeri masuk ke Bali, yang diekspor petani kita bisa-bisa juga akan terkena larangan. Produk pertanian ini masuk area perdagangan bebas," kata Putra Suryawan, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pihaknya pun tidak boleh melarang masyarakat menggunakan buah-buahan impor untuk kebutuhan upacara ataupun konsumsi di hotel dan masyarakat.
"Tetapi kami selalu mengimbau dalam setiap kesempatan bertatap muka dengan masyarakat agar menggunakan buah lokal. Hal ini sebagai salah satu cara mengangkat nilai tambah dari petani di Bali," ujarnya.
Putra Suryawan menyampaikan, selain memberikan imbauan, wujud keberpihakan pada petani lokal dilakukan melalui berkoordinasi dengan Disperindag maupun kalangan pariwisata supaya di hotel disiapkan buah lokal apapun adanya.
"Kami pun memanfaatkan usaha pengolahan produk hasil pertanian. Para petani dibantu mesin pengolahan dan pendingin. Kami juga bangun sub terminal agribis (STA), para petani dapat menjual ke situ. Selanjutnya pengurus STA menjual ke luar. STA sendiri di seluruh Bali ada 13 unit," ujarnya.(LHS/T007)