Jakarta (Antara Bali) - Satuan Tugas Penanganan Kasus Hukum Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (Satgas TKI) menjelaskan hukuman Fitria Depsi Wahyuni yang diadili di Singapura karena membunuh majikannya masih bisa dikurangi.
"Pengadilan harus melihat dahulu motivasi pembunuhan oleh Fitria, putusannya nanti hanya masalah hukuman berat atau ringan saja, apakah penjara seumur hidup atau penjara berapa lama waktunya," kata juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Humphrey Fitria mengaku membunuh majikan wanita Sng Gek Wah setelah berkelahi dengannya karena memiliki alasan dan terdapat masalah kejiwaan yang dialami Fitria.
Humphrey menjelaskan pada waktu kejadian Fitria berumur 17 tahun dan anak yang di bawah umur tidak bisa dijatuhi hukuman mati namun dia tetap akan menerima hukuman penjara.
"Selain itu apakah memang pembunuhan itu disengaja atau bukan pembunuhan berencana, karena memang menurut Fitria yang terjadi adalah perkelahian yang mendadak antara dia dengan majikannya dimana Fitria berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil," tambah Humphrey yang juga menjabat Ketua Asosiasi Advokasi Indonesia.(*/R-M038)