Kuala Lumpur (Antara Bali) - Seorang warga negara Indonesia terancam hukuman mati karena dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, dalam perampokan di bank itu pada Oktober, sementara istrinya dipenjara enam bulan karena tinggal melebihi masa izin.
Terdakwa La Ode Ardi Rasila (36) yang bekerja sebagai satpam bank tersebut diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa (19/11) dengan tuduhan berlapis yaitu menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban.
Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa. Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBnk Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya. Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit (Rp1,6 miliar) sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor. (M038)
WNI Terancam Hukuman Mati, Istrinya Dipenjara Enam Bulan
Rabu, 20 November 2013 9:59 WIB