Jakarta (Antara Bali) - Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan mayoritas vonis hukuman mati yang diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah karena tersangkut kasus narkoba dan penggunaan senjata api dan hanya 10-15 persen diantaranya TKI.
"Sebagian besar yang terancam hukuman mati adalah WNI. Dapat dipastikan mereka bukanlah TKI yang bekerja di luar negeri. Lebih dari 85 persen yang terancam adalah WNI yang terlibat berbagai macam kasus-kasus kriminal murni," kata Suhartono di Jakarta, Selasa.
Suhartono juga membantah pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa 420 terancam hukuman mati adalah TKI dan memaparkan data berdasarkan catatan Satgas TKI hanya terdapat 215 WNI/TKI yang terancam hukuman mati yang terdiri dari 45 WNI di Arab Saudi, 148 WNI di Malaysia dan 22 WNI di China.
Sedangkan bagi sebagian sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati, masalahnya adalah tindakan kriminal murni yang diantaranya tersangkut masalah peredaran narkoba dan sisanya menyangkut persoalan penggunaan senjata api.
"Yang terancam hukuman mati didominasi WNI yang terlibat kasus kriminal. Bahkan khusus China, semuanya dilakukan oleh warga negara kita yang berada di sana, bukan TKI. China sendiri tidak mengizinkan WNI kita bekerja di sana," ujar Suhartono.
Di negara penempatan Malaysia, dari sebanyak 163 orang WNI yang terancam hukuman mati, "hanya" tercatat ada 20 orang yang berstatus TKI.(*/DWA)