Kota Kinabalu (Antara Bali) - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI)
yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati terkait
kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu
melalui pesan tertulisnya, Jumat membenarkan, puluhan WNI yang melakukan
tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman
mati.
Namun, KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa
pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati
tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan
oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu
terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah
berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan
pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah
Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam
proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan
WNI dari ancaman hukuman mati. "Kami berkomitmen memberikan pembelaan
terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya. (WDY)
11 WNI Terancam Hukuman Mati di Sabah-Malaysia
Sabtu, 14 Oktober 2017 7:11 WIB