Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang warga negara Indonesia bernama Rika Mustikawati dari hukuman mati di Arab Saudi, demikian rilis Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa.
Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor divonis hukuman mati pada 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.
Sejak jatuhnya hukuman mati terhadap Rika, pihak PWNI-BHI Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.
Namun, dengan upaya pembelaan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bersama pengacara tetap, pada 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.
Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.
"Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus berupaya, dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan," ungkap Dicky Yunus, Koordinator Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.
Dengan demikian selama 2015 Pemerintah sudah berhasil membebaskan 12 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, sehingga total yang sudah dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 adalah sebanyak 68 WNI.
Sementara itu, masih ada 24 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum, antara lain 12 kasus pembunuhan, sembilan kasus perzinahan, dan tiga kasus sihir. (WDY)
Pemerintah Bebaskan WNI Dari Hukuman Mati Saudi
Selasa, 4 Agustus 2015 14:41 WIB