Atambua (Antara Bali) - Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, melakukan penyelidikan terhadap pola hidup sosial dan ekonomi Walfrida Soik, seorang tenaga kerja wanita berasal dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang diancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan majikannya di negeri jiran itu.
"Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Walfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo di Atambua, Kamis, ketika menjawab pertanyaan tentang kelanjutan perkembangan persidangan Walfrida di Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi berasal dari Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan, berdasarkan permintaan kuasa hukum Walfrida Soik.
"Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini, Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) mendatang dan langsung ke Desa Faturika," katanya.
Dia mengatakan hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut, oleh hakim Pengadilan Kelantan akan dijadikan pertimbangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Walfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut. (M038)