Sukabumi (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi berhasil memulangkan tiga tenaga kerja wanita yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan lain-lain.
Ketiga TKW tersebut adalah Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasirceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung dan Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan asal Kampung Kubengan Cijoho RT 03/03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung.
"Ketiga TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing dan saat ini sudah kembali bekerja di Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim kepada Antara, di Sukabumi, Kamis.
Ia menjelaskan, dua TKW yang dipulangkan pada awal 2012 yakni Nesi dan Neneng sementara satu lagi Emi dipulangkan di pertengahan 2013.
"Sehingga saat ini tidak ada lagi TKW asal Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus hukuman mati di negara tempat bekerjanya," katanya. (*/DWA/T007)
Tiga TKW Bebas Hukuman Gantung Pulang
Kamis, 28 Februari 2013 12:43 WIB