Batam (Antara Bali) - Sebanyak empat orang Tenaga Kerja Indonesia yang
bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat
karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.
"Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman
hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT dan
satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler
Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis yang diterima
di Batam, Senin.
Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2009 KBRI Singapura telah berhasil
membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur
hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun
penjara.
Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah
menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura.
"Selama tahun 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata dia.
Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai
perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada di Negara
Singa.
KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga.
Sukmo mengatakan selama tahun 2014 KBRI Singapura telah memberikan
legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di
Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum per September 2014 adalah
sebesar 500 dolar Singapura.(WDY)
Empat TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura
Senin, 19 Januari 2015 21:36 WIB