Surabaya (Antara Bali) - Pengadilan tinggi ("Supreme Court") Singapura menjatuhkan vonis 10 tahun kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni, yang dituduh membunuh majikannya.
"Vitria hanya dijatuhi vonis 10 tahun. Padahal sebelumnya sempat terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 23 tahun," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily saat dihubungi ANTARA dari Singapura.(*/M038/T007)
Pengadilan Singapura Vonis Vitria 10 Tahun
Rabu, 7 Maret 2012 15:17 WIB