Singapura (Antara Bali) - Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di
Singapura terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam kasus
pembunuhan majikan, kata Duta Besar RI Andri Hadi di Singapura, Senin.
"Ada tiga orang yang terlibat kasus hukum. Ketiganya terancam hukuman mati," kata Andri Hadi.
KBRI memberikan perlindungan hukum, termasuk menyiapkan pengacara handal untuk membela ketiga TKI itu di pengadilan.
Di tempat yang sama, konsuler KBRI untuk Singapura Sukmo Yuwono
mengatakan tiga TKI yang menjadi tersangka pembunuhan adalah TA, Ya dan
DS, ketuganya berasal dari Pulau Jawa.
KBRI bersama kuasa hukum berupaya mencari celah agar tiga TKI itu
bebas dari ancaman hukuman mati. Dan hasilnya, dua di antaranya memiliki
peluang lepas dari hukum itu yaitu TA dan DS.
TA, yang membunuh majikannya yang berusia lanjut itu, oleh dokter dinyatakan depresi.
"TA depresi, sehingga kami harap bisa lepas dari hukuman mati," kata dia.
Sedangkan DS diketahui berusia di bawah batas yang diterapkan di
Singapura. DS saat ini masih berusia 18 tahun, sehingga diharapkan lolos
dari jerat hukuman mati.
"Nah, yang Ya ini agak susah, meski begitu kami tetap berupaya agar hukuman Ya bisa diringankan," kata dia.
Kasus Ya cukup unik, kata dia bercerita. Ya mengaku membunuh anak
majikan setelah beberapa hari jenazahnya dikuburkan. Entah apa penyebab
Ya tiba-tiba mengaku. Namun, karena pengakuan itu dia dijadikan
tersangka.
"Kami menyewa pengacara-pengacara yang handal. Tidak hanya satu,
melainkan beberapa. Kami terus melakukan komunikasi pendampingan," kata
dia.
Fungsi Penerangan Sosial Budaya Konsuler KBRI di Singapura, Fachry
Sulaiman mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka masalah TKI di
Singapura. Dan sejak dua tahun terakhir, jumlah TKI bermasalah terus
berkurang.(WDY)
Tiga TKI di Singapura Terancam Hukuman Mati
Senin, 7 April 2014 9:58 WIB