Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menginginkan agar Bali menjadi daerah paling tersosialisasi terkait surat edaran mengenai penyelenggaraan wisata selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Ni Made Ayu Marthini di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan pentingnya isi arahan tersebut diterapkan lantaran Bali mulai mengalami peningkatan kunjungan hingga 15 persen selama musim Natal dan terdapat deretan festival akhir tahun yang akan digelar.
“Koordinasi perlu dilakukan, jadi seluruh pemangku kepentingan termasuk bidang keamanan dan cuaca di Bali mendapat informasi lebih baik karena Bali lokomotif pariwisata Indonesia, kami ingin memastikan karena ada banyak kegiatan dan kunjungan baik mancanegara maupun domestik pada minggu-minggu ini,” kata dia.
Adapun arahan Kemenpar diatur dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/1/PP.03.00/MP/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, dengan tiga sasaran yang dituju.
Baca juga: GIPI Bali usulkan sampah dipungut di laut sebelum sampai Pantai Kuta
Pertama kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang CHSE pada destinasi pariwisata dan usaha pariwisata; memastikan penerapan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Selanjutnya melakukan persiapan koordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing seperti pengelola destinasi, rumah sakit, Palang Merah Indonesia, kepolisian, BPBD dan Basarnas; mensosialisasikan kepada wisatawan agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan; dan melakukan pengawasan di wilayahnya guna memastikan pelaksanaan operasional oleh pelaku usaha sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sasaran kedua adalah pengelola daya tarik wisata dan pelaku usaha pariwisata agar memastikan pelaksanaan SOP dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di usaha pariwisata berjalan ketat; dalam menjalankan operasional, pelaku usaha konsisten melaksanakan sesuai SOP yang ditetapkan; melakukan uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas secara berkala; bekerja sama dengan UMKM setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan; dan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dengan berkoordinasi ke pihak terkait.
Baca juga: Kemenpar bukukan potensi devisa Rp25,4 triliun sepanjang 2024
Selain itu Kemenpar meminta mereka menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik maupun digital; tempat wisata dan taman rekreasi diimbau mendukung penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai; mendorong wisatawan menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, melalui kampanye kebersihan; memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata; dan berperan pada penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan wisatawan di destinasi wisatanya untuk menghindari kelebihan kapasitas.
Ketiga, sasaran secara umum ke seluruh pihak tadi termasuk asosiasi pariwisata diharapkan agar memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata; mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dengan memperhatikan informasi BMKG; berperan pada peningkatan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata; serta memberikan informasi kepada wisatawan agar aktif mencari tahu terkait risiko aktivitas wisata yang akan dilakukan di destinasi dengan baik.