Badung, Bali (ANTARA) - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan kepada warga yang telah tertib administrasi dalam pengurusan akta kematian.
“Penghargaan ini merupakan stimulus untuk mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan khususnya dalam rangka pelaporan kematian,” ujar Wabup Bagus Alit Sucipta di Mangupura, Kabupaten Badung, Jumat.
Pada kesempatan itu, penghargaan diserahkan untuk keluarga almarhum yang melaporkan kematian anggota keluarganya dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia.
Atas ketepatan pelaporan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan insentif senilai Rp10 juta masing-masing kepada dua keluarga dari warga yang meninggal di wilayah Dalung dan Sading Kabupaten Badung.
Bagus Alit Sucipta mengatakan selain akta kematian, nantinya keluarga akan mendapat Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbaharui serta KTP bagi pasangan yang meninggal dunia.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Badung bahas penetapan hasil evaluasi Raperda RTRW
Untuk itu, agar laporan tersebut bisa diproses dengan cepat dan tepat, pihaknya juga mengimbau kepada aparatur desa dan kelurahan agar dapat mendampingi dan membantu masyarakat dalam proses pelaporan tersebut.
Ia menambahkan masyarakat juga bisa melaporkan secara mandiri dengan cara daring dan tentunya didampingi oleh aparatur desa atau kelurahan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Yang terpenting begitu ada yang meninggal dunia, surat keterangan meninggal itu sudah diproses dari desa maupun rumah sakit,” tambah dia.
Sementara itu, salah satu penerima insentif I Made Kasta yang mewakili keluarga almarhum I Nyoman Wirya mengungkapkan selain mendorong tertibnya administratif, program itu juga membantu meringankan beban dari keluarga pasca upacara ngaben.
“Program ini sangat membantu meringankan beban kami setelah upacara pengabenan yang telah dilaksanakan, kami berharap program ini bisa terus berlangsung,” ungkap dia.
Baca juga: Pemkab-Kejari Badung koordinasi program layanan hukum desa adat