Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun twitter pribadinya
@SBYudhoyono menyampaikan apresiasi atas bebasnya dua warga negara
Indonesia di Malaysia dari ancaman hukuman mati masing-masing Heni
Herawati dan Indah Kumala Sari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur dan para
pengacara dan elemen pemerintah lainnya atas ikhtiar dan kerja
kerasnya," kata Presiden dalam tweetnya yang dipantau Antara di Jakarta,
Kamis.
Presiden mengatakan upaya pemerintah selama ini telah berhasil
membebaskan lebih dari 140 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman
mati.
"Saya sungguh berharap semua WNI di luar negeri untuk mentaati hukum
dan tidak melakukan kejahatan. Jangan terjadi lagi," katanya.
Presiden mengatakan jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, maka
pemimpin negara lain juga akan meminta kepada pemerintah Indonesia hal
yang sama.
"Misalnya mereka meminta saya membebaskan atau mengurangi hukuman
bagi warga negara asing yang diancam hukuman mati di Indonesia," kata
Presiden.
Sebelumnya, dua Warga Negara Indonesia yakni Heni Herawati dan Indah
Kumala Sari terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013
menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.
Keputusan JPU tersebut didasari Surat Pembelaan Awal (Representation
Letter) yang disampaikan sebelumnya oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur,
Gooi&Azura, demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima
Antara, Rabu.
Selanjutnya JPU meminta kedua WNI tersebut menjadi saksi utama atas
kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Pada hari yang sama, Heni dan Indah telah memberikan kesaksiannya di
depan Mahkamah dan selanjutnya Hakim memberikan kuasa penjagaan atas
Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan untuk
memproses pemulangan keduanya ke Indonesia,
Saat ini Heni Herawati dan Indah Kumala Sari berada di Shelter KBRI
Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk
proses pemulangan kembali ke Indonesia.
Sejak Penangkapan, KBRI Kuala Lumpur melalui pengacara
Gooi&Azura melakukan pendampingan hukum selama persidangan kepada
Heni dan Indah, yang telah berlangsung sebanyak lima kali.
Sebagai informasi, Heni dan Indah ditangkap oleh Polis Diraja
Malaysia (PDRM) bersama dengan dua tersangka lainnya, pada tanggal 17
Januari 2013 di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur
dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang masing-masing
seberat 378,53 gram (Heni) dan 261,5 gram (Indah).
Dengan dibebaskannya Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dari
ancaman hukuman mati, maka WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati
saat ini berjumlah 183 orang. (WRA)
Ini Tanggapan SBY Terhadap Ancaman Hukuman Mati TKI
Kamis, 24 Oktober 2013 6:56 WIB