Jakarta (Antara Bali) - Tenaga Kerja Indonesia, Tuti Tursilawati, menjalani persidangan ulang di Arab Saudi setelah diplomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai keberhasilan, kata Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat.
Siaran pers Satgas yang diterima ANTARA di Jakarta Selasa menyebutkan persidangan ulang perkara Tuti Tursilawati berlangsung pada Minggu (3/6).
Dalam sidang tersebut Hakim menanyakan kepada wakil keluarga korban apakah mau memberikan pemaafan kepada Tuti. Kemudian Hakim meminta wakil keluarga korban yaitu anaknya yang bernama Munif Suud Al Qtaibi membicarakan masalahnya lagi dengan keluarga besar terkait pemaafan.
Hakim saat itu sempat memberikan nasihat bahwa orang yang memaafkan maka pahalanya luar biasa besar di hadapan Allah, kata Humphrey. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2012.
Menurut dia, Presiden SBY telah membuat surat khusus pada 6 Oktober 2011 kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud, meminta agar eksekusi hukuman mati terhadap Tuti ditunda dan meminta bantuan Raja untuk mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga.
Selain itu Presiden Yudhoyono juga memperhatikan keinginan Raja yang disampaikan melalui utusan khususnya. Apabila tidak dilakukan upaya diplomasi seperti ini, sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, sebenarnya beberapa waktu yang lalu Tuti sudah menjalani hukuman mati.(*/M038/T007)
Tursilawati Sidang Ulang Di Arab Saudi
Selasa, 5 Juni 2012 7:40 WIB