"Malaysia terkesan menutupi kasus itu di samping sangat terlambat melaporkan peristiwanya ke KBRI," kata Syahganda di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan penembakan secara biadab yang dilakukan polisi Malaysia atas tiga TKI asal NTB, Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noor (28) di kawasan Pelabuhan Dickson, Negeri Sembilan, terjadi pada 24 Maret 2012 dini hari dan pemberitahuannya baru pada 2 April 2012. "Jelas tidak bisa ditoleransi sama sekali," katanya.
Selain menarik Dubes RI dan mengusir Dubes Malaysia, kata Syahganda, pemerintah juga harus terus mengusut peristiwa tersebut sampai tuntas serta membawanya ke Mahkamah Internasional, demi menjaga kehormatan bangsa dan membela warga negaranya atas penistaan Malaysia.
Ia menambahkan, jika pemerintah RI tidak bersikap keras, Malaysia akan semakin menganggap remeh Indonesia sebagaimana berbagai kasus penistaan lainnya beberapa waktu lalu.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.