Jakarta (Antara Bali) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI, Kamis, membatalkan rencana penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya dinilai telah diputuskan sepihak oleh pemimpin parlemen.
"Fraksi PKS mendesak agar pembatalan hak angket dibahas dalam paripurna hari ini," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ansory menegaskan pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan masa sidang DPR 28 April 2017 oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.
Menurut dia, pemimpin sidang kala itu tidak mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR. "Perbuatan pimpinan merampas hak setiap fraksi dan mencoreng nama baik DPR RI," kata dia.
Dia menekankan Frasi PKS tidak bertanggung jawab atas segala upaya yang mengatasnamakan Fraksi PKS terkait hak angket KPK. Dia mengatakan kalau Sidang Paripurna DPR pada Kamis tetap menindaklanjuti rencana penggunaan hak angket KPK maka PKS tidak akan mengirimkan anggotanya dalam setiap pembahasan Pansus Hak Angket KPK.
"Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran tata tertib yang dinilai telah dilakukan oleh Fahri Hamzah karena memutuskan penggunaan hak angket secara sepihak, Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksanya. (WDY)