Jakarta (Antara Bali) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI, Kamis, membatalkan
rencana penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yang sebelumnya dinilai telah diputuskan sepihak oleh pemimpin
parlemen.
"Fraksi PKS mendesak agar pembatalan hak angket dibahas dalam
paripurna hari ini," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar dalam
Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI di kompleks
parlemen, Jakarta, Kamis.
Ansory menegaskan pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan
masa sidang DPR 28 April 2017 oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.
Menurut dia, pemimpin sidang kala itu tidak mempertimbangkan
pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota
fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR. "Perbuatan pimpinan merampas hak setiap fraksi dan mencoreng nama baik DPR RI," kata dia.
Dia menekankan Frasi PKS tidak bertanggung jawab atas segala
upaya yang mengatasnamakan Fraksi PKS terkait hak angket KPK. Dia mengatakan kalau Sidang Paripurna DPR pada Kamis tetap
menindaklanjuti rencana penggunaan hak angket KPK maka PKS tidak akan
mengirimkan anggotanya dalam setiap pembahasan Pansus Hak Angket KPK.
"Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama masyarakat untuk
mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara
independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata
dia.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran tata tertib yang dinilai
telah dilakukan oleh Fahri Hamzah karena memutuskan penggunaan hak
angket secara sepihak, Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) untuk memeriksanya. (WDY)
PKS Minta Paripurna DPR Batalkan Angket KPK
Kamis, 18 Mei 2017 15:56 WIB