Jakarta (Antaranews Bali) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI tidak akan mendorong revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam wawancara khusus dengan Antara di ruang Ketua DPR RI Kompleks MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa, Bambang Soesatyo mengatakan dalam beberapa waktu ke depan selain menjalankan tugas-tugas legislasi dan pengawasan, agenda anggota DPR RI juga akan diisi dengan kegiatan di dapil masing-masing sehingga perlu berkonsentrasi pada pekerjaan rumah pembahasan rancangan undang-undang yang ada.
Ia mengatakan bila dilakukan revisi UU KPK maka akan menambah beban pembahasan rancangan undang-undang yang ada sehingga tidak realistis dengan upaya menyelesaikan RUU yang menjadi prioritas.
Ia juga mengatakan dalam beberapa waktu ke depan akan melakukan review mana RUU yang diprioritaskan untuk bisa segera selesai.
DPR RI, kata Bambang, juga segera membahas mengenai UU MD3 dan juga rekomendasi akhir dari Pansus hak angket KPK.
Bambang Soesatyo resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI pada Senin ( 15/6) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. (WDY)
DPR tidak akan revisi UU KPK
Selasa, 16 Januari 2018 19:59 WIB