• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:45

      BMKG  prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      Sabtu, 27 Desember 2025 8:06

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      Jumat, 26 Desember 2025 14:07

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Jumat, 19 Desember 2025 8:40

  • Ekonomi
    • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Produsen minuman asal Buleleng Bali perluas pasar ekspor

      Produsen minuman asal Buleleng Bali perluas pasar ekspor

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:31

      Bandara Ngurah Rai alami kenaikan jumlah penumpang saat Nataru

      Bandara Ngurah Rai alami kenaikan jumlah penumpang saat Nataru

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:46

      Bandara Ngurah Rai atur pendaratan pesawat terdampak hujan lebat

      Bandara Ngurah Rai atur pendaratan pesawat terdampak hujan lebat

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:35

      Konsul Indonesia di Gdansk laporkan capaian Taman Budaya Bali Indah

      Konsul Indonesia di Gdansk laporkan capaian Taman Budaya Bali Indah

      Jumat, 26 Desember 2025 20:20

  • Humaniora
    • Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Jumat, 26 Desember 2025 20:02

      PKK Badung bangun kesadaran kolektif untuk jaga kebersihan lingkungan

      PKK Badung bangun kesadaran kolektif untuk jaga kebersihan lingkungan

      Jumat, 26 Desember 2025 20:02

      Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

      Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

      Jumat, 26 Desember 2025 10:44

      Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

      Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

      Jumat, 26 Desember 2025 10:43

      PLN UID Bali kirim relawan dukung pemulihan listrik di Aceh

      PLN UID Bali kirim relawan dukung pemulihan listrik di Aceh

      Jumat, 26 Desember 2025 10:41

  • Pariwisata
    • Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:45

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Minggu, 28 Desember 2025 5:57

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Sabtu, 27 Desember 2025 9:31

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Selasa, 23 Desember 2025 20:51

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Selasa, 23 Desember 2025 20:44

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Senin, 22 Desember 2025 16:46

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:47

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

  • Foto
    • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

  • Video
    • BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      Rabu, 24 Desember 2025 19:56

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Selasa, 23 Desember 2025 22:45

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Senin, 22 Desember 2025 10:56

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Jumat, 19 Desember 2025 21:28

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Jumat, 19 Desember 2025 15:33

  • English

Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?

Jumat, 4 Oktober 2019 20:33 WIB

Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?

Seorang pengunjuk rasa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP membawa bendera Merah Putih di kawasan dekat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Wacana Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Wacana itu dimulai sejak masa Presiden Republik Indonesia Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2010.

Setelah itu, DPR mulai membuka kepada publik mendesaknya merevisi UU KPK serta memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2011.

Ada sepuluh poin penting yang disampaikan Ketua Komisi III DPR 2009-2014, Benny K Harman.

Pertama, mengenai dengan kewenangan KPK untuk melakukan rekrutmen terhadap penyidik dan penuntut umum.

"Kami menginginkan itu menjadi kewenangan otonom KPK untuk mengambil penyidik dan penuntut umum, bisa dari polisi dan kejaksaan tapi kewenangan mengetesnya di KPK," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (25/10).

Benny memastikan revisi UU KPK justru membuat KPK memiliki standar tersendiri untuk rekrutmen sehingga semakin ditakuti para koruptor.

Kedua, revisi UU KPK berkaitan dengan fokus agenda pemberantasan korupsi ke depan yang harus dipertegas. Seperti tugas koordinasi, supervisi, penindakan, dan tugas reformasi birokrasi.

Ketiga, mengenai penyadapan. Bagaimana mengenai penyadapan ke depan. Apakah yang berlaku di UU Nomor 30 tahun 2002 dipertahankan atau ada yang diubah.

Misalnya, apakah kewenangan penyadapan dilakukan setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka atau belum. Sementara saat ini, ketika masih dalam penyelidikan, KPK sudah diberi kewenangan untuk menyadap.

Keempat, terkait pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang tidak jelas. Sikap KPK cenderung deklaratif namun tidak konstitutif, maksudnya tidak memberikan sanksi jika warga negara tidak melakukan korupsi itu.

Kelima, mengenai kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penggeladahan. Selama ini, kewenangan itu terlalu luas dilakukan KPK. Apakah diperlukan izin pengadilan atau tidak, itu kata Benny, harus diatur dalam UU KPK.

Baca juga: Mahfud MD: "Legislative Review" sebagai "jalan tengah" solusi UU KPK

Keenam, mengenai kewenangan tidak menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), apakah perlu dipertahankan atau tidak.

Kewenangan menerbitkan SP3, kata Benny, perlu diatur karena KPK adalah extraordinary agency, sehingga harus ada kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Ketujuh, berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial. Apakah prinsip kolektif kolegial itu berlaku juga untuk pengangkatan, seleksi, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK atau tidak.

Kedelapan, berkaitan dengan politik hukum fundamental KPK, ke depan akan mengutamakan penindakan atau pencegahan korupsi. Itu akan diperjelas.

Menurut Benny, kalau KPK mengutamakan penindakan, maka harus dibentuk lembaga baru untuk pencegahan. Atau KPK fokusnya pencegahan sedang penindakan diberikan polisi atau kejaksaan. Kalau dua-duanya maka akan overload.

Kesembilan, terkait skala penanganan kasus tindak pidana korupsi yang bernilai di atas Rp1 miliar. Ke depan, menurut Benny, KPK menangani kasus yang di atas Rp10 miliar.

Kesepuluh, terkait fokus KPK untuk menyelamatkan uang negara atau menghukum orang.

"Harus fokus, selama ini lebih fokus pada menghukum orang. Jadi lebih pada kriminalisasi daripada mengembalikan uang negara," tutur Benny.

Ada batasnya

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut Pangaribuan, independensi KPK harus ada batasnya.

"Profesi juga begitu, misalnya, yang independen, tetap dibatasi dengan kode etik dan juga ada orang luar yang mengadilinya.

Menurut Luhut, UU KPK yang lama itu tidak selaras dengan peradilan hukum pidana. Hal itu disebabkan karena sewaktu UU itu disahkan, rakyat sedang marah terhadap korupsi.

"Kita menganggap ada darurat terhadap korupsi. Cuma itu diterjemahkan dalam UU KPK yang lama itu tidak simetris dan mengakibatkan ada pro dan kontra," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Luhut, jangan sampai UU KPK menimbulkan penyalahgunaan wewenang sebab ada potensi untuk melakukan itu. Oleh karena itu, pengawasan internal memang diperlukan melalui adanya Dewan Pengawas.

Baca juga: Mantan Menkumham Yasona berharap Presiden tidak terbitkan Perppu KPK

Namun, tak dapat ditampik bahwa kehadiran lembaga KPK membuat pejabat negara harus berpikir dua kali jika ingin melakukan korupsi.

Presiden Joko Widodo juga memaparkan data saat debat Pilpres 2019 keempat yang digelar pada 30 Maret 2019, bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus mengalami perbaikan sehingga kini berada di angka 38.

Jokowi saat itu melihat data pada 1998, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia saat itu adalah 20, di mana ketika itu Indonesia dianggap menjadi negara terkorup di Asia.

Namun, sikap Presiden Jokowi terhadap KPK seperti berbanding terbalik setelah Pilpres 2019 ia menangkan. Padahal, sebelum Pilpres, Presiden Jokowi dua kali meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, yaitu pada 13 Oktober 2015 dan 22 Februari 2016. Salah apa KPK?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi sebenarnya ingin agar revisi UU KPK bisa memberikan asas kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka tindak pidana korupsi.

Ia memberi contoh pada kasus Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Mantan anggota dewan Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah yang tidak mendapat kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Bahkan sampai meninggal dunia, (tidak mendapat kepastian hukum). Mereka terus dibuat menjadi tersangka bertahun-tahun, itu sama saja dengan membuat orang hidup segan mati tak mau. Masuk lorong keluar lorong, masuk Mal keluar Mal dengan satu hukuman yang luar biasa," ujar Ali.

Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan revisi UU KPK ini sebenarnya sudah dibahas berkali-kali oleh DPR, serta sudah mengundang beberapa tenaga ahli yang berkompeten.

Sehingga anggapan UU KPK dikeluarkan terburu-buru dengan agenda tertentu itu tidak benar. Ia tidak menampik jika setiap kali pembahasan revisi ingin dilakukan, selalu mengundang protes karena dinilai melemahkan KPK.

Stigma ini sering kali dimunculkan untuk membangun narasi yang tidak ilmiah.

‘"Kita tidak tergesa-gesa untuk mengesahkannya UU ini, kita masih punya waktu untuk mendengarkan masukan masyarakat demi KPK yang lebih baik," ucap Nasir.

Menjelang masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 telah berhasil menuntaskan revisi UU KPK. Revisi UU itu kemudian juga disetujui oleh Presiden Jokowi.

Berbagai kalangan menilai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK seringkali mengabaikan hak asasi manusia (HAM) baik dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses dan beragam bukti yang mendukung, hingga penetapan status hukum yang sering menjadi terkatung-katung dalam waktu yang lama.

Selain itu, tindakan penyadapan seringkali menyangkut hal pribadi yang melibatkan keluarga dan relasi tersangka yang tidak ada hubungannya dengan kasus tindak pidana korupsi.

Perhatikan HAM

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, revisi UU KPK yang baru disahkan itu menjadikan KPK lebih memperhatikan hak asasi manusia.

Apalagi dengan adanya kewenangan menerbitka SP3 yang akan memberi kepastian hukum kepada tersangka kasus korupsi, sehingga nama baiknya bisa dipulihkan bila memang tidak ditemukan adanya bukti-bukti pendukung yang kuat keterlibatannya dalam kasus kejahatan yang merugikan negara tersebut.

Kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberi izin penyadapan kepada seseorang yang terindikasi melakukan kasus korupsi juga dirasa penting untuk mengontrol tindakan penyelidik lembaga itu dari dalam (internal KPK).

Menurut Romli, dalam UU KPK yang baru, tidak ada satupun tugas KPK yang dikurangi, malah tugas KPK menjadi bertambah dengan adanya fungsi pertimbangan HAM.

KPK juga tidak perlu khawatir dengan hadirnya dewan pengawas, karena semua badan/ lembaga di Indonesia termasuk Presiden sekali pun juga diawasi. Yang paling penting diperhatikan adalah aturan main yang akan berlaku bagi Dewas itu. The man behind the gun-nya harus maksimal.

Baca juga: BEM Nusantara pilih "judicial review"

Masyarakat perlu melihat kinerja Dewas dan mengontrol jika memang Dewas tidak bekerja maksimal. Karena menurut Romli, jika fungsi Dewas tidak maksimal mengontrol KPK, maka KPK perlu dibubarkan daripada menghabiskan anggaran negara tanpa memberi hasil maksimal atas pengembalian aset negara dari kasus korupsi.

Ketua Peradi, Luhut Pangaribuan juga memandang revisi UU itu memiliki politik hukum yang lebih baik dibandingkan UU lama yang banyak bertentangan dengan HAM.

Namun, jika memang ada protes yang diberikan oleh masyarakat, ia berpendapat itu wajar. Hanya saja, tidak perlu dengan melakukan demonstrasi ataupun kericuhan.

"Dengan melihat kondisi yang berkembang saat ini, bila ada pihak-pihak yang tidak menerima revisi UU ini, lakukan saja judicial review, tidak perlu memaksa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Luhut.

Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil setuju dengan usulan tersebut. "Kita adalah negara hukum yang demokratis, sehingga bila ada pandangan yang tidak sejalan, silahkan melalui judicial review," tegas Nasir.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, revisi UU KPK itu telah diputuskan oleh DPR yang adalah perwakilan seluruh rakyat Indonesia, sehingga UU KPK adalah representasi wajah Republik Indonesia. Namun, pemerintah tidak menutup pintu dialog jika memang ada rakyat yang ingin memberi masukan.

"UU ini sudah menjadi keputusan seluruh rakyat Indonesia, ketika ada masukan dari masyarakat, kami masih membuka ruang untuk berdialog," ujar Ali.

Baca juga: Mahfud MD : persoalan RUU KPK hanya prosedurnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Adhie Massardi: UU KPK hasil revisi takkan lemahkan lembaga antirasuah

Adhie Massardi: UU KPK hasil revisi takkan lemahkan lembaga antirasuah

14 Oktober 2019 11:06

PPP tunggu sikap Presiden Jokowi terkait UU KPK

PPP tunggu sikap Presiden Jokowi terkait UU KPK

29 September 2019 20:22

Ribuan mahasiswa Bali demonstrasi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (video)

Ribuan mahasiswa Bali demonstrasi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (video)

24 September 2019 17:11

Aksi mendukung revisi UU KPK

Aksi mendukung revisi UU KPK

23 September 2019 13:44

Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali

Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali

23 September 2019 13:29

Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan meninggalnya HS Dillon

Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan meninggalnya HS Dillon

20 September 2019 06:24

Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

17 September 2019 19:47

Rapat Paripurna DPR setujui revisi UU KPK

Rapat Paripurna DPR setujui revisi UU KPK

17 September 2019 14:45

Terpopuler

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Gubernur Bali Koster batasi toko moderen cegah warga terpinggir

Gubernur Bali Koster batasi toko moderen cegah warga terpinggir

Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

SEA Games 2025

Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

Top News

  • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    8 jam lalu

  • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    15 jam lalu

  • Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    26 Desember 2025 10:43

  • Bupati Tabanan: Momen Nataru jadikan refleksi kebangkitan bersama

    Bupati Tabanan: Momen Nataru jadikan refleksi kebangkitan bersama

    25 Desember 2025 16:42

  • Ditjenpas serahkan remisi Natal kepada 312 narapidana di Bali

    Ditjenpas serahkan remisi Natal kepada 312 narapidana di Bali

    25 Desember 2025 16:35

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com