Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali menolak adanya Panitia Khusus Hak Angket KPK bentukan DPR karena dinilai dapat mengintervensi proses penegakan hukum.
"Kami pandang Pansus Angket KPK ini tidak tepat karena akan mengintervensi proses hukum, apalagi di tengah keterlibatan sejumlah anggota DPR yang melakukan kasus korupsi. Ini bentuk pertahanan DPR terhadap kasus korupsi," kata Koordinator ARAK Bali Komang Arya Ganaris, di Denpasar, Sabtu.
ARAK Bali yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, Yayasan Manikaya Kauci, dan kelompok mahasiswa di Provinsi Bali itu juga melihat dengan adanya pansus tersebut berpotensi mengadu-domba antara lembaga penegakan hukum di Tanah Air.
"Padahal lembaga penegakan hukum kita saat ini sudah semakin solid dan kami punya kepentingan besar agar lembaga-lembaga tersebut semakin solid," ujarnya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Bobby itu, DPR sebagai wakil rakyat harusnya dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap upaya pemberantasan korupsi karena Indonesia sudah berada pada keadaan darurat korupsi.
Di sisi lain, pihaknya melihat kunjungan anggota Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menggali informasi dari para narapidana korupsi sebagai perbuatan yang norak dan konyol.
"Sangat konyol meminta pandangan pada proses hukum yang sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dibuktikan di peradilan. Tindakan itu sama artinya meragukan putusan pengadilan," ucapnya.
Apalagi, kata Bobby, mayoritas pelaku korupsi sampai saat ini selalu merasa diri tidak bersalah, dan menggunakan dalih telah dikriminalisasi maupun dizolimi.
Sementara itu, Nyoman Mardika, perwakilan Manikaya Kauci berpandangan bagai sebuah kebohongan jika dasar pembuatan Pansus Hak Angket KPK sebagai upaya untuk pembenahan KPK.
"KPK sudah mulai digerogoti dan ada pelemahan terhadap KPK melalui Pansus Angket ini. Padahal selama kasus korupsi masih masif, KPK masih sangat diperlukan dengan kewenangannya seperti saat ini," ujarnya.
Senada dengan Bobby, Mardika menegaskan bahwa proses penegakan hukum terkait kasus korupsi tidak boleh diintervensi lembaga manapun, apalagi korupsi sudah termasuk kejahatan yang luar biasa. "Pemberantasan korupsi harus masif dilakukan, dan itu terutama menjadi tugas KPK," ucap Mardika. (WDY)