Sampang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) Arak Bali yang dilakukan oknum warga di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan oleh oknum berinisial MW (23) asal Kabupaten Sumenep pada 7 Januari 2026.
"Saat ini yang bersangkutan kami proses untuk penyidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Sampang, Jawa Timur, Senin (9/2).
Fajri menuturkan upaya penyelundupan minuman keras Arak Bali itu terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada oknum yang membawa Arak Bali menuju Kabupaten Sampang.
Dalam pesan yang disampaikan melalui aplikasi whatshApp itu menyebutkan bahwa Arak Bali dibawa ke Sampang dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik bernomor polisi N-1014-FG dari Bali.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 12 karton atau 250 botol minuman keras Arak Bali.
Pewarta: Abd AzizEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026