Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, harus menunda sidang kasus bentrok organisasi kemasyarakatan (Ormas) beberapa waktu lalu di Jalan Teuku Umar, karena kondisi di luar sidang tidak kondusif.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Achmad Peten Sili di Denpasar, Kamis mengatakan selain karena situasi yang tidak kondusif, penundaan sidang tersebut karena ada beberapa saksi kunci dari ormas yang bertika tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang dilanjutkan kembali pada pekan depan dan kami tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjamin situasi aman dan kondusif," ucapnya.
Namun, pihaknya juga mengatakan ada dua berkas perkara kasus bentrok ormas itu yang sidangnya tetap dilanjutkan, yakni pemilik senjata tajam dengan terdakwa Gung Iwan dan Pak Is.
Ia juga mengharapakan, kepada pimpinan ormas yang sedang bertikai agar dapat mengendalikan anggotanya. "Kembali saya mengingatkan bahwa adanya kesepakatan damai antar ormas yang sudah diteken pimpinan ormas hendaknya dijalankan dengan komitmen," ujarnya.
Hal ini dilakukan, agar keamanan Bali dan masyarakat dapat tetap berjalan damai dan tidak meresahkan. "Apabila adanya ketegangan kembali saat kami menyidangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan sidang dipindahkan ke pengadilan negeri lainnya yang dinilai lebih aman," ujarnya.
Sebelumnya, sdiang bentrok ormas dengan 14 terdakwa itu sudah berjalan ditahap pembacaan dakwaan dengan dipecah menjadi empat berkas secara terpisah.
Untuk berkasa perkara pertama dipegang Jaksa Penuntut Umum Wiraguna Wiradharma menyidangkan terdakwa I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak .
Berkas perkara kedua dengan disidangkan JPU Agung Jayalantara dengan terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa.
Berkas perkara ketiga dipegang JPU Agus Adnyana dengan terdakwa I Gusti Agung Ngurah Niriyawan. Selanjutnya, berkas perkara keempat JPU Agus Suraharta menyidangkan terdakwa Nanang Najib.
Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berbeda-beda tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin. (WDY)