Denpasar (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali saat ini sedang mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di tengah tantangan tingginya jumlah pensiunan ASN.
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa mengatakan optimalisasi dilakukan melalui pemetaan dan redistribusi pegawai antarperangkat daerah, khususnya dari OPD yang kelebihan pegawai ke OPD yang kekurangan.
“Kami lakukan pemetaan beban kerja, OPD yang kelebihan pegawai kami dorong untuk membantu OPD yang kekurangan, jadi tidak semuanya harus diisi dengan pegawai baru,” kata dia di Denpasar, Minggu.
BKPSDM Bali menyebut pada tahun 2025 tercatat sebanyak 610 ASN baik PNS maupun PPPK telah memasuki masa pensiun di lingkungan Pemprov Bali yang didominasi oleh jabatan staf serta jabatan fungsional.
“Kalau kita lihat datanya, di tahun 2025 ASN yang pensiun mencapai 610 orang, ini tentu berdampak pada beban kerja organisasi, apalagi di saat yang sama tidak ada rekrutmen CPNS maupun tenaga non-ASN,” ujar Budiasa.
BKPSDM Bali memproyeksikan jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2026 mencapai 589 orang, dengan rincian tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional.
“Artinya, dalam dua tahun ini saja total ASN yang keluar karena pensiun hampir mencapai 1.200 orang, ini bukan angka kecil dan harus kita sikapi dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang sangat hati-hati,” kata dia.
Untuk jabatan struktural yang kosong, pengisian dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan menugaskan PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wayan Budiasa menjelaskan pengisian jabatan struktural saat ini tidak lagi melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka, melainkan melalui pemetaan menyeluruh aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kinerja, kompetensi, dan rekam jejak.
Pemprov Bali mengumpulkan data kepegawaian, pendidikan, kompetensi, rekam jejak pemerintahan, hingga kinerja ke dalam sistem dan dipetakan ke dalam kuadran tertentu.
“Untuk kekosongan pejabat, tentu akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat melalui mekanisme manajemen talenta, sedangkan untuk kebutuhan tenaga staf, akan dibantu oleh SDM PPPK yang telah ada di masing-masing perangkat daerah,” ujar Budiasa.
