Denpasar (Antara Bali) - Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar, berhasil mengamankan sejumlah ormas yang kedapatan membawa senjata tajam (tombak dan parang) saat hendak menyaksikan sidang kasus bentrok ormas beberapa waktu lalu yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Kapolresta Denpasar, Bali, Anak Agung Made Sudana, di Denpasar, mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan, karena kedua belah pihak ormas yang sempat bentrok sudah membuat kesepakatan damai di Polda Bali.
"Kondisi sempat tidak kondusif di Depan Pengadilan Negeri Denpasar, Pukul 13.00 Wita, karena ada beberapa ormas yang mencoba membawa senjata tajam, namun dapat kami antisipasi," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, dalam upaya antisipasi bentrok susulan itu, polisi berhasil mengamankan tiga mobil ormas yang di dalamnya membawa senjata tajam. Kemudian, menemukan sejata tajam di selokan yang tidak jauh dari Pengadilan.
"Kami belum mengetahui siapa yang memiliki senjata tajam ini, karena masih diselidiki. Namun, ada beberapa orang yang sudah kami tangkap untuk diperiksa di Polresta Denpasar," ujarnya.
Insiden ini, terjadi karena akan digelarnya sidang bentrok ormas di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaaan kererangan saksi, sehingga kubu yang membawa senjata tajam ini ingin memberikan dukungan kepada temannya saat sidang.
Aksi ini merupakan, kelanjutan dari bentrok ormas di Jalan Teuku Umar pada 17 Desember 2015 yang mungkin masih ada dendam pribadi kedua kubu ormas itu.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pengamanan di depan Pengadilan Negeri Denpasar ini, merupakan kewajiban polisi yang ingin mengayomi masyarakat.
"Untuk saat ini tidak ada korban anatara kedua belah pihak, karena polisi berhasil mengantisipasi dan melakukan pencegahan sebelum terjadinya bentrokan kedua belah pihak," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait kesepakatan damai antar kedua kubu ormas itu, agar tidak terjadi kericuhan kembali.
Pemeriksaan akan dilanjutkan di Polresta Denpasar sesuai dengan aturan yang berlaku dan barang bukti yang ditemukan akan dikembangkan kembali siapa yang memiliki sajam itu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah polisi masih berjaga-jaga di Depan Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat adanya peristiwa ini, semua sidang yang akan berlangsung di Pengadilan terpaksa ditunda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pantaun antara, sebanyak sembilan orang ormas yang diduga membawa senjata tajam berhasil ditangkap polisi, dalam pengamanan itu kurang lebih satu peleton polisi dari Polresta Denpasar bersiaga saat melakukan penangkapan dan pengamanan di depan Pengadilan Negeri Denpasar itu.
Hingga saat ini, polisi berhasil mengamankan senjata tajam dan tiga mobil yang dibawa ormas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WDY)
Polresta Amankan Ormas Bawa Senjata Ke Pengadilan
Kamis, 26 Mei 2016 15:47 WIB