Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mulai menyidangkan 14 terdakwa bentrok organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu di Jalan Teuku Umar, Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipecah menjadi empat berkas secara terpisah.
"Ke-14 terdakwa kasus bentrok ormas yang mengakibatkan dua orang tewas dalam kasus ini sudah disidangkan dalam empat berkas terpisah," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, saat ditemui di Denpasar, Kamis.
Untuk berkasa perkara pertama dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma menyidangkan terdakwa I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak .
"Terdakwa ini kami dakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP, maupun Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Wiraguna Wiradarma yang mengakui dalam sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sukanila.
Kemudian, berkas perkara kedua dengan disidangkan JPU Agung Jayalantara dalam berkas terpisah menyebut sudah menyidangkan terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa.
"Ketiga terdakwa ini kami dakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 ke-2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Jayalantara.
Kemudian, berkas perkara ketiga dipegang JPU Agus Adnyana menyidangkan terdakwa I Gusti Agung Ngurah Niriyawan yang didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 351.
Selanjutnya, berkas perkara keempat JPU Agus Suraharta menyidangkan terdakwa Nanang Najib dengan dakawaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin.
Dalam sidang terungkap, tiga terdakwa Gung Adi, Gung Panca dan Dodik merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di Jembatan kecil di Jalan Teuku Umar, pada 17 Desember 2015.
Saat itu, Gung Adi yang mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakanya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban. "Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Sementara Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya," ujar JPU, Wiradarma.
Sementara itu, 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali, karena mendengar ada keributan.
Ke-11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
Usai sidang, 14 terdakwa dibawa ke Lapas Klungkung dan Rutan Polsek Denpasar Barat. "11 terdakwa ditahan di Rutan Klungkung sisanya tiga terdakwa ditahan di Polsek Denpasar Barat," ujar Maha Agung. (WDY)