Denpasar (ANTARA) -
Kepala Otmil III-13 Denpasar Kolonel CHK Y Catur saat pemusnahan di Denpasar, Kamis mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang-undang.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan militer dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sejak akhir 2023 sampai Desember 2024.
Dia mengatakan di samping melaksanakan penuntutan, kewenangan Keodituratan dalam hal ini Oditur Militer adalah melaksanakan penetapan hakim atau melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti itu ada yang dikembalikan, ada yang dimusnahkan dan dilelang. Dari tiga hal itu, pengembalian barang bukti sudah kami lakukan, kemudian ini yang kami lakukan, pemusnahan barang bukti," katanya.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan tiga truk obat-obatan ilegal asal Negeri Tirai Bambu
Dia menjelaskan barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya dari kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar oleh oknum TNI bernama Praka Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman.
Kasus tersebut telah diputuskan di Pengadilan Militer Denpasar. "Penyerangan Satpol-PP Denpasar. Mereka sudah diputus dan dilaksanakan eksekusi putusan di Lemasmil Surabaya," katanya.
Barang buktinya, kata dua, dimusnahkan berupa satu pucuk senjata Pistol Airsoft Gun Merk OPS-M.R.P CAL 45 milik Jefry, sebuah magazen senjata pistol airsoft gun, sebuah kotak warna hitam tempat senjata.
Selain itu, kata Kolonel Catur, terdapat dua buah tabung gas green gas 1000 warna silver hitam, sebuah tabung airsoft green gas warna biru, sebuah kunci L, sebuah alat lantak/pembersih senjata pistol dan 1286 peluru airsoft gun berbentuk bulat warna putih.
Baca juga: Kejaksaan Bangli musnahkan barang bukti tindak pidana
Selain itu, ada kasus oknum TNI bernama Serda Agus Hamdani, Babinsa Desa Pengambengan, dengan barang bukti sebuah flashdisk warna biru merk Kingston DT 101 G2 4 GB, sebuah SIM Card Telkomsel, serta sebuah SIM Card Simpati dari XL beserta satu memori Card 8 GB.
Lalu, kasus oknum TNI Kopda Suriadi, dengan barang bukti sebuah flashdisk warna hitam berisi rekaman suara Kopda Suriadi dan perempuan inisial AS. Kemudian, kasus narkoba oknum TNI Serma Syamsuryadi saat menjadi Babinsa Sibetan.
Sementara barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 110,4 gram dan paket daun, biji, batang ganja 0,43 gram dan sebuah timbangan skill bermerek ACS berwarna silver.
Selanjutnya, satu kotak Iphone 5 berwarna putih yang di dalamnya ada sejumlah pack pipet berisi 308 buah, beberapa pack plastik klip berjumlah 251 buah.
Selain itu, kasus narkoba Koptu Suryadi En Boediyono, dengan barang bukti sebuah tas pinggang warna hitam merk Steven & Co, empat buah tas Hello Kitty warna coklat.
Berikutnya, sebanyak 202 buah plastik klip bening, 11 buah korek api gas, sebuah alat isap sabu (Bong), tiga buah tutup botol alat isap sabu, sebuah tutup botol wama putih, empat buah sedotan warna putih.
"Ada juga 41 buah kain lap kaca mata warna kuning blewah, lima buah sedotan warna bening garis hijau, lima buah plastik klip kecil warna bening, sebuah kotak rokok bekas Malboro warna merah hitam, dua buah kartu Telkomsel aktif dan sebuah dompet warna coklat," ujarnya.