Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan obat-obatan sebanyak tiga truk obat-obatan tidak memiliki izin edar atau ilegal yang berasal dari negara China atau Negeri Tirai Bambu yang merupakan hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi di Denpasar, Rabu, mengatakan pemusnahan obat-obatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang telah diputuskan pengadilan.
"Kami melakukan pemusnahan semester pertama terhadap barang-barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak Oktober 2023 sampai Juni 2024," katanya.
Sebanyak 348 berkas perkara tersebut didominasi oleh perkara narkotika yang mana terdapat 268 tindak pidana narkoba, 33 tindak pidana orang dan harta benda (OHD) dan 47 tindak pidana KTB.
Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu 3,4 kilogram, ekstasi 7,3 kilogram, ganja 28 kilogram, obat-obatan 26.176 butir tablet, pil koplo 19.777 butir tablet, tembakau sintetis 111,25 gram.
Selain itu, 5 liter BBM oplosan, berbagai jenis handphone, dan senjata tajam juga turut dimusnahkan saat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Menurut Setiadi, obat-obatan berupa salep dan lainnya telah dikumpulkan di dalam truk.
"Ini sebagai komitmen kita Kejaksaan Negeri Denpasar menyelesaikan setiap tahap penanganan perkara karena penanganan perkara tidak cukup hanya badannya saja yang dieksekusi, tetapi terhadap barang bukti pun kita eksekusi semuanya sehingga penanganan perkaranya menjadi tuntas," kata Setiadi.
Ia menjelaskan terkait obat-obatan dari negara Cina yang tidak memiliki ijin edar di Indonesia sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Denpasar hasil sitaan BPOM Bali. Obat-obatan tersebut selanjutnya dibuang di TPA Suwung.
Baca juga: JPU Badung dakwa empat warga Meksiko lakukan pembunuhan berencana
Baca juga: Kejari Denpasar setor Rp4,8 miliar hasil lelang aset koruptor