Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Denpasar mengadili seorang perempuan warga negara asing asal Rusia Kseniia Varlamova (33) diduga terlibat dalam upaya penanaman ganja hidroponik dalam rumah di Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.

Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, mendakwa wanita yang bekerja sebagai Seniman Tato di negaranya itu, dengan dua pasal yakni Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan Pasal 131 Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dirinya didakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengatakan terdakwa melanggar hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iman Luqmanul Hakim, JPU membeberkan terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Daerah Bali pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita, di dalam rumah di lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

"Terdakwa mengetahui aktivitas suaminya Nirul Rashim (terdakwa dalam berkas terpisah), telah menanam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda Hidroponik warna hitam," katanya.

Sehingga terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, terdapat juga dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana  yang dilakukan suaminya Rashim Abdoelrazak (30) Warga Negara Belanda (terdakwa berkas terpisah).

"Terdakwa juga sempat memfoto bibit tanaman Ganja milik suaminya tersebut, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang," kata Jaksa.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan narkotika ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari biji, daun kering, hingga daun basah.

Adapun total barang bukti yang disita seberat bruto 278,2 gram atau 130,06 gram netto.

Tak hanya itu, Polda Bali juga menemukan 14 batang pohon ganja hidup dengan tinggi antara 15 hingga 100 cm, serta 91 bibit ganja yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Tanaman tersebut ditanam dalam pot, polybag, dan kontainer khusus yang ditempatkan di dalam rumah, dengan menggunakan sistem hidroponik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, perempuan tersebut hanya tertunduk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026