Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Badung memindahkan AMF (17) yang merupakan pelaku pembunuhan berencana dari Polsek Abiansemal, Badung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Denpasar, Jumat mengatakan proses eksekusi atau pemindahan AMF tersebut dilakukan usai AMF divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda Adhi Putra Krismawan.
Ancana menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dalam perkara pelaku anak dengan inisial AMF tersebut, dalam proses persidangan telah didakwa dengan Kesatu Primair Pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP.
"Bahwa atas Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps tersebut pelaku anak dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primer dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ancana.
Saat dipindahkan dari dari rumah tahanan Polsek Abiansemal, Badung, pelaku dalam keadaan sehat. AMF ditahan di tahanan sementara Polsek Abiansemal sejak 22 Januari 2024.
AMF (17) merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga tewas.
AMF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan (23) meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).
Hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
AMF bersama lima pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam insiden tersebut, AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.
Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain yakni korban Adhi Putra Krismawan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.