Penyidik Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan warga negara India atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen kepada Kejaksaan Negeri Badung yang tercatat terlibat menyeludupkan 923 butir berlian, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan selain menyerahkan tersangka IJHM, penyidik Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTT dan NTB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Denpasar juga menyerahkan barang bukti berupa berlian.
Bamaxs mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, terkait dengan perkara kepabeanan dimana pada awalnya tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang warga negara India datang ke Bali dari Bangkok, Thailand.
Bamaxs menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan kasus penyeludupan berlian tersebut terjadi pada Senin 15 Oktober 2022. Tersangka melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar petugas menemukan tujuh plastik klip terbungkus dalam kondom yang dikeluarkan dari anus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray.
Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan, di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat.
Tersangka diperintahkan oleh seorang bos di tempat tersangka bekerja sebagai akuntan untuk diserahkan kepada seseorang di Indonesia.
Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp99.962.000.
Gde Bamaxs mengatakan dengan dilaksanakannya tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.
Terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rumah tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.
Dalam acara penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), penyidik Kementerian Keuangan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani, serta Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali.