Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi enam tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali.
Majelis Hakim dalam amar putusan dengan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu menyatakan bahwa terdakwa NAWP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair penuntut umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-03/N.1.18/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim juga menyatakan uang tunai sejumlah Rp12 juta disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.
Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar perkara sejumlah Rp5.000.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir.
Penuntut Umum Putu Delia Ayusyara Divayani juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, pasalnya putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada Senin 28/11/2022 penuntut umum menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih lima bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya dalam tahap pembuktian, kata Bamaxs, telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan kini telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Proses berlanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasihat hukum (replik) dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa Ngurah Anom sebagai pemrakarsa kredit di BRI Badung adalah dengan mengajukan kredit fiktif dengan data palsu baik identitas maupun surat keterangan tempat usaha bagi 99 debitur.
Setelah dihitung oleh penyidik kejaksaan Negeri Badung, kerugian yang diakibatkan oleh Ngurah Anom mencapai Rp1,7 miliar lebih. Dengan adanya bukti dan saksi-saksi yang kuat, penyidik saat itu menetapkan dia sebagai tersangka.