Denpasar (ANTARA) - DPRD Kota Denpasar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis Kota Denpasar menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-44 Masa Persidangan III dengan agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa.
Seluruh Fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda strategis, yakni Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT), Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2054, serta Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna.
Pandangan akhir fraksi diawali oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan Gede Tommy Sumertha.
Fraksi Gerindra menyatakan setuju menetapkan ketiga Raperda tersebut menjadi Perda setelah melalui pembahasan bersama pansus dan perangkat daerah. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penataan utilitas yang terintegrasi, penguatan kebijakan lingkungan, hingga peningkatan edukasi mitigasi bencana. Penutupan permanen TPA Suwung juga dipandang sebagai momentum memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Fraksi Partai Golkar melalui Yonathan Andre Baskoro menegaskan ketiga Raperda telah memenuhi syarat pembentukan regulasi daerah.
Fraksi Golkar menilai regulasi ini penting untuk memastikan penataan telekomunikasi yang tertib, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta penanggulangan bencana yang lebih siap dan terkoordinasi. Fraksi Golkar pun menyatakan menerima seluruh Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan Agus Wirajaya menyoroti pentingnya penataan kabel melalui SJUT-IPT, penguatan RPPLH sebagai arah pembangunan lingkungan jangka panjang, serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Fraksi PSI-NasDem juga mengapresiasi prestasi Pemkot Denpasar yang meraih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025, sembari menekankan pentingnya menjaga kawasan hulu dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam kebersihan kota.
Fraksi PDI Perjuangan menutup pandangan fraksi yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan menilai ketiga regulasi ini penting untuk mewujudkan kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan.
Penataan jaringan kabel, penguatan mitigasi bencana, serta kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama. Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan persetujuan penuh terhadap seluruh Raperda.
Pada saat yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan tahun 2025 menjadi capaian penting bagi Kota Denpasar.
Total 14 Raperda berhasil diselesaikan melalui kerja kolaboratif DPRD dan Pemkot Denpasar.
“Seluruh masukan fraksi akan dikaji dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mewujudkan Denpasar yang semakin maju berlandaskan semangat Vasudhaiva Kutumbakam (gotong royong),” ujarnya.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa, dan seluruh fraksi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Mereka mendoakan keselamatan, ketabahan, dan kelancaran proses pemulihan bagi seluruh korban.
