Denpasar (ANTARA) - Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali memberi pelatihan pencegahan kekerasan digital kepada perempuan muda Indonesia dalam rangka memaknai kampanye internasional 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender 2025.
"Bersama kami berupaya untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender dalam segala bentuknya," kata Konsul Jenderal Australia Jo Stevens dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Rabu.
Sebanyak 22 perempuan muda berpartisipasi dalam sesi interaktif tentang mengidentifikasi kekerasan digital yang berpotensi terjadi dan menjaga keamanan dalam jaringan (daring).
Para peserta pelatihan itu merupakan bagian dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan program pemberdayaan perempuan muda melalui pendidikan keterampilan dalam membangun komunitas yang berkelanjutan di Indonesia.
Jo Stevens menambahkan Pemerintah Australia berkomitmen untuk memajukan kesetaraan gender baik di negaranya maupun di dunia internasional.
Menurut dia, pentingnya penguatan literasi terkait kesetaraan gender agar kekerasan tidak lagi dianggap menjadi normal, dinilai dapat ditoleransi, atau menjadi pembiaran tanpa aksi lebih lanjut.
"Saya harap ini dapat membantu kita sebagai komunitas dan individu untuk memahami ancaman yang ada, mengambil tindakan untuk melindungi diri sendiri, dan mendukung para penyintas," ucapnya.
Sebagai informasi, 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender 2025 merupakan sebuah kampanye global yang mendorong masyarakat di seluruh dunia untuk bersatu dan bertindak untuk mencegah dan mengakhiri kekerasan berbasis gender.
Adapun tahun ini tema dari kampanye itu yakni bersatu untuk mengakhiri kekerasan digital terhadap semua perempuan dan anak perempuan.
Setiap tahunnya kegiatan itu berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Kampanye itu menghubungkan secara simbolis menekan kekerasan terhadap perempuan dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
