Denpasar (ANTARA) -
Universitas Udayana (Unud) Bali menegaskan komitmennya mengambil peran untuk mendukung ekosistem digital yang ramah anak sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Regulasi itu tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga mengembalikan prinsip moral dan tanggung jawab sosial ke dalam ruang digital,” kata Rektor Unud Prof Ir I Ketut Sudarsana di Denpasar, Bali, Senin.
Pihaknya terpanggil untuk ikut dalam implementasi dan diseminasi nilai-nilai yang terkandung dalam regulasi itu dan siap menjadi pusat edukasi dan komunikasi publik dalam menyosialisasikan PP Tunas.
Rektor Unud menyebutkan PP itu sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari sisi gelap digitalisasi, mulai dari eksploitasi data pribadi, konten yang tidak sesuai usia, hingga potensi kecanduan teknologi.
Sebelumnya, kampus negeri itu mengadakan diskusi terkait PP Tunas bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Minggu (13/4).
Menkomdigi menjelaskan urgensi penerapan PP Tunas di tengah pertumbuhan teknologi dan penetrasi internet kalangan anak-anak dan remaja saat ini.
Untuk itu, mantan jurnalis televisi itu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik untuk menjawab tantangan digital yang kompleks dan dinamis.
PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.
Aturan tersebut mencakup larangan eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial, klasifikasi usia pengguna digital anak, penilaian risiko platform digital, serta penguatan tanggung jawab platform dan orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.
Dengan PP itu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong literasi digital dan etika bermedia sejak usia dini.