Surabaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya memperkuat surveilans perbankan termasuk bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk menekan risiko likuidasi.
"Dalam hal bank sakit, kami tidak berjalan sendiri. Bersama LPS, kami bersinergi mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk industri jasa keuangan agar melakukan fungsinya, kontributif dan inklusif," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di sela kunjungan kerja di LPS II Surabaya, Senin.
Menurut dia, saat ini di Bali terdapat 127 BPR dan BPR Syariah yang menjadi tugas regulator itu memastikan kesehatan perbankan.
Namun, lanjut dia, apabila BPR/BPR Syariah "batuk-batuk" atau dalam kondisi sakit, salah satunya ada indikator rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 12 persen maka perbankan itu berpotensi masuk pengawasan untuk penyehatan.
Pihaknya kemudian menggandeng LPS sebagai mitra untuk berkoordinasi melakukan perbaikan terhadap BPR dalam pengawasan itu.
Puji lebih lanjut menjelaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BPR yang sudah satu tahun dalam masa penyehatan dan belum berhasil menjadi normal, maka bank tersebut masuk bank dalam resolusi (BDR).
Pihaknya melakukan kolaborasi dengan LPS dalam melakukan tindak lanjut BDR, salah satunya terkait opsi penyelamatan.
"LPS menjamin tidak sembarangan, harus ada koridor tata kelola yang betul, karena bank membayar iuran ke LPS untuk melakukan penjaminan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan LPS II Surabaya Bambang Samsul Hidayat menjelaskan pihaknya melakukan surveilans sejak bank tersebut dalam kondisi normal.
Apabila BPR dalam proses penyehatan namun terus memburuk, maka pihaknya memiliki peran salah satunya untuk mencarikan opsi investor yang dapat memberikan suntikan modal kepada BPR/BPR Syariah tersebut.
"Kami juga melakukan penjajakan ada tidaknya investor. Kami mulai mencari investor kalau bank itu (kinerja) terus memburuk," ucapnya.
Berdasarkan data LPS, terdapat 10 BPR di Bali yang dilikuidasi sejak 2005 hingga September 2025 dari total 127 BPR dan BPR Syariah di Pulau Dewata.
Realisasi itu menjadikan Bali masuk posisi kelima jumlah BPR/BPR Syariah yang terbanyak dilikuidasi di tanah air, setelah Jawa Barat yang ada di posisi pertama dengan 43 BPR/BPR Syariah dilikuidasi.
Ia mengungkapkan persoalan BPR dilikuidasi rata-rata sama di tanah air yaitu tata kelola yang lemah, sehingga menimbulkan penyalahgunaan dan kompetensi sumber daya manusia di bank yang perlu ditingkatkan.
Adapun kewenangan LPS II Surabaya memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.
