Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan sedang mempercepat proses penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi dan pemulihan aset daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina saat melantik Satria Abdi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin.
Chatarina menegaskan pergantian pejabat baru selain merupakan langkah strategis penyegaran organisasi guna memperkuat lini penindakan kejahatan luar biasa di wilayah hukum Bali, Kajati Bali juga menegaskan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merupakan etalase kinerja kejaksaan di mata publik.
Untuk itu, Kajati memberikan instruksi tegas untuk segera melakukan pemetaan dan akselerasi penyelesaian tunggakan perkara, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Sebelumnya, mantan Kajati Bali Ketut Sumedana telah mengungkapkan kepada publik dua kasus korupsi yang sedang disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, yakni dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka Denpasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Selain itu adalah kasus dugaan penerbitan sertifikat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan kasus tersebut sejak diumumkan kepada publik pada Senin (20/10/2025) sebelum Ketut Sumedana meninggalkan status sebagai Kajati Bali.
Selain meminta penanganan kasus korupsi, Chatarina juga memberikan penekanan utama bagi Aspidsus yang baru yakni memprioritaskan kasus yang berkualitas.
Dalam hal ini, Kajati Bali meminta Aspidsus untuk fokus pada pengungkapan kasus korupsi yang menyentuh kepentingan publik luas dan merugikan perekonomian daerah Bali dan menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Tak hanya itu, Chatarina meminta penanganan perkara berorientasi pada pemilihan aset.
Dia menegaskan paradigma penegakan hukum Pidsus tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan badan. Kajati mewajibkan optimalisasi penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Chatarina meminta agar Aspidsus memastikan seluruh proses penegakan hukum bebas dari intervensi, transaksional, dan penyalahgunaan wewenang.
